Pegadaian Bagi-Bagi Modal Usaha untuk UMKM, Ini Syarat Utamanya

- 17 Desember 2020, 09:09 WIB
(Ilustrasi) Bantuan modal usaha Rp3,5 juta disalurkan Kemensos untuk para pelaku usaha.
(Ilustrasi) Bantuan modal usaha Rp3,5 juta disalurkan Kemensos untuk para pelaku usaha. /EmAji/Pixabay

PORTAL JOGJA - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pandemi Covid-19 benar-benar memukul mereka. Banyak pelaku UMKM yang kembang kempis bertahan dan bahkan tak sedikit pula yang akhirnya gulung tikar.

Untung pemerintah tak tinggal diam. Banyak program-program bantuan untuk pemulihan yang bisa diakses pelaku UMKM. Seperti produk Pinjaman Modal Produktif yang dimiliki PT Pegadaian (Persero). Besaran pinjaman modalnya juga lumayan yakni mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar. Bagi pelaku UMKM harus bisa memanfaatkannya dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Baik, Optimis Segera Sembuh Total

Sebagaimana dikutip dari Portal Sulut.com dalam artikel Pegadaian Berikan Pinjaman Modal Usaha Bagi UMKM Hingga Rp 2 Miliar, Begini Caranya" pada 15 Desember 2020, adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam yakni:

1. harus Warga Negara Indonesia (WNI),
2. memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun.
PT Pegadaian (Persero) pun terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.

Baca Juga: Barcelona Tumbangkan Real Sociedad 2 - 1, Jordi Alba dan Frankie de Jong Cetak Gol Kemenangan

Baca Juga: Bawa Liverpool ke Puncak Klasemen Liga Premier Inggris, Firmino Buat Juergen Klopp Senang

Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi Covid-19 dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x