LPS: Kecil Peluang Bank Gagal Berdampak Sistemik Akibat Imbas Pandemi Covid-19

- 25 November 2020, 11:55 WIB
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia)
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia) /

PORTAL JOGJA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut kecil peluang ada bank gagal yang berdampak sistemik sebagai imbas pandemi covid-19. Sebab berdasarkan data perbankan dan ekonomi Indonesia mengalami perbaikan.

LPS juga mendorong perbankan menurunkan bunga kredit karena tingkat bunga penjaminan diturunkan sebesar 50 basis poin untuk simpanan rupiah dan 25 basis poin simpanan valas sehingga menjadi stimulus yang mendongkrak permintaan kredit.

"Kami optimistis ke depan, kita tidak akan menemukan hal itu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers virtual terkait penurunan tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Tujuh Langkah Vaksinasi Mandiri, Penjelasan dari Bio Farma, Ini Cara dan Langkahnya

Ia mengatakan LPS tetap menyiapkan sejumlah antisipasi termasuk melakukan simulasi regulasi jika terjadi keadaan terburuk yang dihadapi oleh bank secara sistemik.

"Dari sisi nasabah perbankan, LPS tidak melihat adanya pergerakan luar biasa dan mengalami kepanikan," ingkap dia seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya untuk simpanan misalnya simpanan dana nasabah di bank cenderung naik di seluruh level baik di bawah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Bahkan, simpanan di atas Rp5 miliar sempat mengalami kenaikan namun saat ini sudah kembali seperti ketika sebelum ada covid-19.

"Artinya tidak ada pergerakan luar biasa yang menandakan kepanikan deposan, jadi keadaan sudah membaik dibandingkan sebelumnya," paparnya.

Ia mengataan terkait perbankan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturidasi kredit hingga tahun 2022, tidak berdampak kepada pembukaan perbankan asalkan perbaikan ekonomi dipertahankan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x