UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah, 4 Provinsi Tak Naik

17 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09%. Terdapat 4 provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022.

Empat provinsi itu adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, dalam pernyataan resmi secara virtual, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

Menurut Ida, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Selanjutnya para gubernur akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebelumnya, elemen buruh menuntut UMP tahun depan naik 7-10% dari tahun ini. Namun nyatanya jauh di bawah itu.

"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," kata Ida.

Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'.

"Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Menaker.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi 19 November 2021, Terlama Abad Ini, Berikut Wilayahnya

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia Rp 4.416.186,548/bulan.

Sedangkan UMP terendah ada di DI Yogyakarta. sebesar Rp 1.765.000/bulan.

Ida menambahkan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan baru dan lebih tinggi berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja, memicu pemutusan hubungan kerja dan mendorong relokasi industri ke wilayah dengan upah lebih rendah.

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin itu juga akan tinggi. Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini memicu terjadinya PHK," katanya.

Selain itu lanjut Ida akan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi-lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi pada lokasi atau wilayah yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah.

Baca Juga: Weton Rabu Pahing, Jodoh dan Rejeki Subur, Awas! Watak Suka Membantah Meski Pendiam Tidak Neko-neko

Menurutnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tidak proporsional dapat menyebabkan tutupnya perusahaan di saat situasi pandemi saat ini, selain itu mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Secara terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan 4 provinsi yang tak mengalami kenaikan yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Hal itu terjadi karena upah minimum di 4 provinsi itu pada tahun ini sudah lebih tinggi dari batas atas.

"Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan sama dengan tahun 2021," kata Indah. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler