Ada Denda Bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR, Menaker: Tunjangan Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

12 April 2021, 19:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan jika THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

PORTAL JOGJA - Pemerintah kembali menekankan kepada para pengusaha mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menekankan bahwa pemberian THR Idul Fitri 2021 wajib dilakukan oleh pengusaha.

Adapun aturan dan cara pembayaran THR tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: 10 Mata Uang tertinggi Dunia, Dolar AS Ternyata Masih Kalah Sama Mata Uang dari Timur Tengah

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip portaljogja.com dari Antara News pada 12 April 2021.

Karena sifatnya yang wajib, Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi administrasi dan denda bagi pengusaha yang telat membayar THR dari waktu yang ditetapkan.

Besaran denda yang diberikan kepada pengusaha, lanjut Ida Fauziyah, sebesar 5 persen dari total THR.

Baca Juga: Mencicipi Masakan saat Berpuasa Tak Batalkan Ibadah, Berikut Dalil yang Mendasari dan Tatacaranya

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

Bahkan jika pengusaha tersebut telah membayar denda, kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja harus dilakukan.

Sementara itu, terkait sanksi administrasi jika melanggar aturan tersebut dapat diberikan dengan berbagai macam bentuk.

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi bagi pembaca, melansir dari laman resmi Kominfo, dijelaskan jika dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Lalu THR ini diberikan satu kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja, kecuali ditentukan lain. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: kominfo Antara

Tags

Terkini

Terpopuler