Mulai 1 Maret 2021 Ada Penghapusan PPN Bagi Rumah Siap Huni, Berikut Rinciannya

2 Maret 2021, 12:39 WIB
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti /Pixabay/Pexels

PORTAL JOGJA - Selain kebijakan KPR DP 0 persen, pemerintah juga meluncurkan kebijakan baru tentang insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0 persen bagi rumah siap huni.

Dengan kata lain melalui kebijakan ini, PPN yang harus dibayarkan akan ditanggung oleh pemerintah yang nantinya juga akan berdampak ke penurunan harga jual rumah.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Banyak Mudharat, Jangan Salahkan Kalau Bangsa Ini Rusak

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin 1 Maret 2021 menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong agar properti bisa terserap pasar di tengah dampak pandemi covid-19.

Adapun mekanisme pemberian insentif PPN ini dibedakan dalam dua kriteria yakni yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan hanya sebagian saja. Rinciannya sebagai berikut:

1. PPN 100 persen ditanggung pemerintah

Untuk mekanisme yang pertama ini, pemerintah akan menanggung penuh biaya PPN ataupun ditanggung 100 persen. Suaranya yakni untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar

Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super

2. PPN 50 persen ditanggung pemerintah

Bagi rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50 persen.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: pupr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler