Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Kembali Diperpanjang

- 30 Juli 2020, 19:58 WIB
WARGA TERTULAR NAIK: Gubernur DIY Sri Sultan HB X perpanjang masa Tanggap Darurat Bencana sampai 31 Agustus 2020.
WARGA TERTULAR NAIK: Gubernur DIY Sri Sultan HB X perpanjang masa Tanggap Darurat Bencana sampai 31 Agustus 2020. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan berakhir pada 31 Juli 2020, kembali akan diperpanjang.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis 30 Juli 2020, kembali mengeluarkan SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020.

SK Gubernur ini berisi tentang penetapan perpanjangan ketiga, status tanggap darurat bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pandemi, Permintaan Sapi Kurban di Kulon Progo Alami Kenaikan

Pada SK Gubernur ini disebutkan bahwa status tanggap darurat yang berakhir pada 31 Juli 2020, kembali diperjanjang mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2020.

Adapun perpanjangan status tanggap darurat ketiga ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada masa perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 di DIY.

Diketahui dalam 10 hari terakhir, jumlah pasien positif covid-19 di DIY memang mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Trik Masak Daging Kambing : Tetap Lezat, Hemat Bumbu

Tercatat terdapat 172 penambahan pasien positif sejak 20 Juli hingga 30 Juli 2020.

Berdasarkan penambahan pasien positif Covid-19 tersebut, kini di DIY terdapat 610 pasien positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x