OJK Ajukan Kepada Kominfo Agar Snack Video Diblokir, Tiktok Cash Sudah Diblokir Duluan

- 3 Maret 2021, 20:27 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga, akhirnya menyatakan bahwa TikTok Cash dan Snack Video adalah entitas ilegal.

Aplikasi semecama Tiktok Cash dan Snack Video yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. SWI menyatakan hal itu ilegal sehingga diajukan untuk diblokir.

Lewat akun instagram resminya /@ojkindonesia, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa SWI telah menetapkan kedua aplikasi Sncak Video dan Tiktok Cash tidak memiliki izin.

Baca Juga: Aktor Laga Dwayne Johnson Pamer Badan Penuh Bulatan Merah Usai Dibekam

Dalam Caption dari infografis yang diunggah pada 2 Maret 2021, TikTok Cash tidak memiliki izin. Kedua aplikasi tersebut diduga sebagai skema money game.

Sebelumnya pihak TikTok di Indonesia secara resmi menyatakan bahwa TikTok tidak terafiliasi dengan TikTok Cash. Lebih dari itu pihaknya tidak pernah meminta uang kepada pengguna.

Tiktok Cash sempat beredar di masyarakat dengan memberikan reward pada para pengguna yang menjadi anggota.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di DIY Akibatkan Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Untuk menjadi anggota TikTok Cash, pengguna dipersilakan membayar sejumlah uang untuk meningakatan keanggotaan tertentu.

Setelah menjadi anggota, hanya dengan follow, like, dan menonton video TikTok, pengguna akan diberi reward.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x