Kominfo Blokir TikTokCash, Jubir: itu Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum

- 10 Februari 2021, 13:10 WIB
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo. /

PORTAL JOGJA - Salah satu situs yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan yakni TikTokCash yang menjanjikan uang setelah menonton sejumlah video pada aplikasi TikTok, akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti dilaporkan oleh antara, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021 menyampaikan jika Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

"Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya.

Baca Juga: Buntut Pernyataannya Soal Meggy, Rohimah Dihadang Somasi

Pemblokiran TikTokCash ini disebut oleh Kominfo lantaran platform tersebut menyediakan layanan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Hingga berita ini dimuat, website TikTokCash.com sudah tidak dapat diakses oleh pengguna.

Walaupun demikian, sejumlah akun bernama TikTokCash masih dapat dijumpai di Instagram.

Baca Juga: Waspada! Hewan ini Senang Masuk Rumah Saat Musim Hujan, Ini Cara Pencegahannya

Sebagai informasi bagi pembaca, Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x