OJK Ajukan Kepada Kominfo Agar Snack Video Diblokir, Tiktok Cash Sudah Diblokir Duluan

- 3 Maret 2021, 20:27 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

Pihak terkait mengindikasikan beberapa aplikasi tersebut di indikasi belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Kemenag Bakal Kaji Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi, Tunggu Kebijakan Arab Saudi

Sebelumnya, aplikasi Tiktok Cash telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dianggap ilegal.

Kali ini, atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo telah resmi memblokir aplikasi Snack Video (SV) per tanggal 2 Maret 2021.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Setahun Lewat Sehari, Kasus Baru Covid-19 Kembali Naik

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) sejak 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada Antara hari Rabu, 3 Maret 2021.

Dedy juga melanjutkan, aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

"Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.

Baca Juga: Perpres Investasi Industri Miras Dicabut, Kepala BKPM Bahlil Lahadia Minta Publik Tak Mempertentangkan lagi

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah