Perpres Investasi Industri Miras Dicabut, Kepala BKPM Bahlil Lahadia Minta Publik Tak Mempertentangkan lagi

- 3 Maret 2021, 19:37 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Instagram.com/@bahlillahadalia

PORTAL JOGJA - Presiden Jokowi mengumumkan mencabut lampiran Perpres No 10 tahun 2021 tentang Investasi Miras. Hal itu dilakukan setelah Jokowi menerima banyak masukan bdari berbagai pihakb mulai dari ulama hingga ormas Islam setelah mempertimbangkan beberapa masukan dari berbagai elemen.

Oleh karena itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan polemik tersebut. Ia menyatakan bahwa Perpres soal industri miras sudah dicabut dan keputusan tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Ayus Sabyan Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Kembali Mundur

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Bahlil.

Ia mengatakan jika diberikan penilaian terhadap perpres terkait investasi miras untuk 4 provinsi di Indonesia itu memang belum mencapai 100.

"Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat," kata Bahlil dikutip Portajogja.com dari Antara.

Baca Juga: Hujan Es Guyur Wilayah Sleman dan Yogyakarta, Ini Penjelasan BMKG

Menurutnya dalam Perpres tersebut terdiri dari tiga lampiran yang berisi Daftar Bidang Usaha Prioritas, Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

"Masyarakat sendiri yang memberikan masukan perihal tata cara perizinan industri," katanya.

"Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras)," lanjut Bahlil.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x