Presiden Jokowi Cabut Perpres Mengenai Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 14:21 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PORTAL JOGJA - Usai ditentang dan mendapat masukan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Info Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet 2021, Besaran Paket Data Berubah

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Toyota Avanza Berapa Setelah Turun? Cek Insentif dan Potongannya

Sebagaimana diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Jokowi keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Sebelumnya sejumlah pimpinan ormas muslim terbesar di Indonesia merasa keberatan dengan Perpres tersebut.

Skretaris Umum PP Muhammadiyah Andul Mu’ti melalui akun twitter pribadinya menyatakan, Perpres tersebut sebaiknya direvisi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Twitter setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x