Presiden Jokowi Cabut Perpres Mengenai Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 14:21 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

“Perpres 10/2021 Sebaiknya Direvisi, Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” tulis Abdul Mu’ti seperti dikutip dari akun twitternya.

Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super

Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Banyak Mudharat, Jangan Salahkan Kalau Bangsa Ini Rusak

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab akan menimbulkan mudharat.

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Said Aqil kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Twitter setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah