4 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Daftar Seleksi Formasi Guru PPPK 2021, Ini Cara dan Syaratnya

- 5 Maret 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi.  Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi. Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Dok. Setkab

PORTAL JOGJA - Pemerintah tahun 2021 akan merekruti sebanyak 1 juta formasi guru untuk program Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran formasi guru PPPK akan dimulai April mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementeraian PANRB telah berkoordinasi soal rekrutmen 1 juta guru PPPK di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 28 Februari 2021, dijelaskan jika kriteria guru honorer pada seleksi guru ASN PPPK ada 4 kategori, yakni:

Baca Juga: Pagi Ini Aceh Digoyang Gempa M 4,9 Kedalaman 4 Km

Baca Juga: Tanaman Mangrove Bisa Hambat Tsunami, Menko Luhut Minta Pemda Perhatikan Desa-desa Rawan Bencana

1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2 (Tenaga honorer kategori 2)

2. Guru non PNS yang sudah disertifikasi

3. guru non PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah menuju pembukaan rekrutmen PPPK 2021. Salah satunya membuka Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tak Perlu Khawatir Varian Baru Virus Corona B117 Asal Inggris, Dua Orang Sudah Negatif

Program ini merupakan program diperuntukkan bagi guru honorer yang akan mengikuti tes PPPK.

Hal itu dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan serta latihan soal melalui belajar mandiri. Bahkan dalam pembukaan program itu, Nadiem memberikan semangat keada bapak-bapak dan ibu guru untuk tetap belajar mengikuti program agar lolos seleksi.

"Semangat yaa bapak dan ibu sekalian," kata Nadiem dikutip dari Antara.

Selain program tersebut, Kemendikbud sebelumnya telah meluncurkan program "Guru Belajar dan Berbagi" yang mana para guru dapat saling memberikan pengetahuan dan pengalaman pada sesama. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru B117 Diklaim Kebal Vaksin, Pakar UGM: Itu Tidak Benar

Dia menambahkan guru yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Seleksi guru ASN PPPK Tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara daring. Selain itu pada 2021, seleksi juga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program pendidikan guru (PPG).

"Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN. Sebagai dukungan persiapan seleksi, kami menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara daring. Walaupun bisa gagal pertama kali, ia bisa memberikan kesempatan beberapa kali, tiga kali untuk lolos seleksi tes PPPK," kata Nadiem.

Baca Juga: Ada BTS, Justin Bieber, Billie Eilish di Jadwal Acara Net TV Hari ini Jumat 5 Maret 2021, American Music Award

"Oleh karena itu kami mengundang para guru honorer dan lulusan PPG untuk membuktikan kelayakannya menjadi guru ASN PPPK melalui seleksi yang adil, bersih serta demokratis," katanya.

Baca Juga: Antoine Griezmann Kemungkinan akan Hengkang dari Barcelona, Kemana akan Berlabuh

Syarat-syarat guru honorer yang boleh mengikuti tes.

- Semua guru non PNS yang terdaftar di Dapodik

- Telah memiliki Akun SIMPKB.

Berikut langkah masuk mendaftar seri guru belajar :

- Masuk ke website https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/

Baca Juga: Ketiban Untung, Beli Mangkuk Keramik Bekas Ternyata Nilainya Milyaran: Peninggalan Kerajaan China Abad ke-15

- Klik Mulai Belajar

- Masukan username dan password SIMPKB anda masing-masing.

- Kemudian klik Masuk

- Pilih Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK

- Pastikan Syarat Pendaftaran tercentang hijau semua ( Jika ada yang tersilang merah artinya tidak bisa lanjut) lalu klik daftar

- Pilih Mapel dan centanglah pernyataan kesediaan menyetujui syarat dan ketentuan. Klik "daftar".***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x