Insentif PPnBM Ada, Penjualan Mobil Baru Meningkat Lebih Dari 70 Persen, Hanya Dalam 1 Bulan

- 16 April 2021, 10:05 WIB
ilustrasi mobil-mobil yang mendapat insentif PPnBM
ilustrasi mobil-mobil yang mendapat insentif PPnBM /Bagus Kurniawan/Instagram Gaikindo

PORTAL JOGJA - Insentif PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diberikan oleh pemerintah Indonesia per tanggal 1 Maret 2021 lalu ternyata memiliki dampak yang sangat besar.

Penjualan mobil baru selama Februari 2021 dan Maret 2021 meningkat lebih dari 70 persen, atau tepatnya sebesar 72,5 persen.

Data penjualan bulanan dari pabrik kendaraan ke dealer yang menjual produk tersebut, penjualan wholesales yang didapat Gaikindo(Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) memperlihatkan kenaikan signifikan.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga emas Antam Turun, UBS Naik di Pegadaian Hari Ini Jumat 16 April 2021

Baca Juga: Meteor Garden Drama Fenomenal Bikin Nostalgia Sekaligus Baper, Berikut Faktanya

Pada rilisnya Kamis, 15 April 2021, dilansir dari ANTARA, penjualan mobil di bulan Februari 2021 adalah 49.202 unit. Sedangkan pada bulan Maret 2021 naik menjadi 84.910 unit.

Penjualan bulan Maret 2021 tersebut hampir setara dengan penjualan rata-rata mobil sebelum pandemi Covid-19 bermula, atau pada tahun 2019 yaitu sebanyak 95.576 unit.

Ketika pandemi Covid-19, industri otomotif ini mengalami penurunan drastis yaitu hanya sebesar 50 ribu unit per bulan.

PPnBM mobil yang dilakukan oleh pemerintah menyasar kendaraan bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc.

Baca Juga: Meteor Garden Drama Fenomenal Bikin Nostalgia Sekaligus Baper, Berikut Faktanya

Baca Juga: Arsenal Menang 4-0 Meski Tanpa Kapten Aubameyang. Ternyata Terkena Malaria di Gabon

Relaksasi pajak dengan PPnBM nol persen tidak hanya memiliki dampak untuk peningkatan penjualan mobil, namun juga meningkatkan pembelian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk otomotif nasional.

Pada relaksasi PPnBM mobil baru yang dimulai pada 1 Maret hingga akhir Mei 2021 untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah, pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen.

Syaratnya, mobil tersebut memiliki komponen lokal atau TKDN minimal 70 persen dari keseluruhan.

Baca Juga: Ussy Sulistyawati Dihantam Badai Covid-19, Sempat Syok ASI Menyusut Hingga Anak Bungsunya Tertular

Namun insentif ini akan berkurang secara bertahap. Pada bulan Juni hingga September 2021, insentif PPnBM akan berkurang menjadi 50 persen.

Sedangkan pada bulan selanjutnya, yaitu Oktober hingga Desember 2021, insentif PPnBM akan turun lagi sehingga hanya 25 persen.

Bagi mobil bermesin di atas 1500 cc atau 1501 cc hingga 2500 cc, insentif PPnBM juga berlaku. Syaratnya, mobil tersebut harus memiliki komponen lokal atau TKDN minimal 60 persen.

Baca Juga: Berikut ini Makanan yang Ampuh untuk Melawan Perut Mulas, Salah Satunya Jahe

Hal ini berlaku bagi kendaraan yang untuk kalangan menengah atas dengan roda penggerak 4x2 ataupun 4x4.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen memiliki arti bahwa penjualan kendaraan tersebut mendapat pajak nol persen alias tidak mendapatkan pajak dari pemerintah.

Akibatnya, konsumen pembeli mobil dapat menghemat uang sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per unit. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x