BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta Tahap Dua Bisa Cair, Penuhi Persyaratan ini

- 26 Oktober 2020, 11:10 WIB
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Kemenkop UKM) kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) produktif tahap dua agar pelaku usaha mampu bertahan di tengah pandemi virus Covid-19.

Menurut Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, program bantuan presiden tahap 2 ini menyasar pelaku UKM sebanyak 3 juta, dan akan diperpanjang sampai November 2020.

Namun, pemilihan penerima BLT tahap kedua akan lebih ketat dibandingkan tahap sebelumnya.
Selama persyaratannya dipenuhi, maka pelaku usaha yang belum mendapat bantuan tahap pertama diupayakan mendapatkan BLT UKM tahap kedua.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Cek Info Disini !

Untuk mendaftar BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupatenbatau kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut data yang perlu dipenuhi untuk mendapat BLT dikutip dari laman resmi depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 - Antam dan UBS

Baca Juga: PT KAI Tambah Rangkaian Kereta Api Saat Libur Panjang, Ini Tujuannya

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 . Kekeyi Hebohkan Kopi Viral Hari Ini

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar
dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul, terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 26 Oktober 2020. On The Spot Masih Setia Sapa Pemirsa

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud Segera Cir, Catat Tanggalnya

1. NIK.

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

***/(Fix Makassar/Yasmine Muntazah)

https://fixmakassar.pikiran-rakyat.com/makassar/pr-57872321/cara-dapat-blt-umkm-banpres-rp24-juta-tahap-dua-daftar-sekarang-sebelum-penuh?page=2

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Fix Makassar depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x