Seputar Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi yang Minta Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

- 23 April 2024, 13:08 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Terkait adanya pendapat berbeda dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan menghormati hal tersebut.

Baca Juga: Pasangan Prabowo Gibran akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU

"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati," kata ekretaris TKN Nusron wahid dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Menurutnya, pendapat berbeda ini merupakan opini atau sudut pandang hakim. Opini tersebut juga takakan bisa mengubah putusan utama MK yang menolak semua permohonan pihak pasangan 01 dan 03. Selain itu, hal tersebut tak bisa ditindaklanjuti sebagai norma yang menjadi dasar untuk membuat sebuah keputusan baru ataupun undang-undang.

"Jadi dissenting opinion tidak mungkin kita tindak lanjuti menjadi sebuah keputusan norma," ucap Nusron.

Baca Juga: Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Hasil Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik terhadap MK Mulai Pulih

Yang terpenting, adalah Mahkamah Konstitusi telah berkeputusan yang berkekuatan hukum bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah