Seputar Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi yang Minta Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

- 23 April 2024, 13:08 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terdapat tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Mereka berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

Adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang juga menyatakan bahwa setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti maka seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” ucap Saldi Isra membacakan dissenting opinion di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin 23 April 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Saldi menyebut bahwa Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Disebutnya terdapat masalah dalam netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa pada enam daerah.

Enam daerah yang dimaksud adalah Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Sehingga perlu dilaksanakan PSU di daerah-daerah tersebut.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih menyatakan ada empat daerah yang terindikasi kuat ketidaknetralan pada Pj. kepala daerah, termasuk di dalamnya ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak berwenang, yakni Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, Arief Hidayat menyoroti terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, serta pengarahan aparat pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 di sejumlah daerah.

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x