96 Juta Suara Pemilih Prabowo-Gibran akan Jadi Pertimbangan Hakim MK Putuskan Perkara PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 09:05 WIB
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani.
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani. /

PORTAL JOGJA - Sehubungan dengan keputusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024, salah satu pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia yaitu Ujang Komaruddin menyebut bahwa 96 juta suara pemilih Prabowo-Gibran akan menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah (MK).

"Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain," kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu 21 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Walaupun demikian, dia juga menyatakan bahwa bagaimanapun juga para hakim konstitusi akan menitikberatkan bukti-bukti persidangan yang disampaikan pihak pemohon, tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Hasil Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik terhadap MK Mulai Pulih

"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," ucap akademisi kelahiran tahun 1981 ini.

Pembuktian ini adalah sesuatu yang lazim dalam prosedur hukum. Dalam persidangan yang telah berlangsung, nampak bahwa bukti-bukti yang dikemukakan oleh pihak 01 dan 03 sebagai pemohon tidak terlalu kuat untuk menjadi sadar ada bahwa ada sebuah kecurangan dalam hasil kemenangan pihak 02.

Sebagai contoh, adalah saat hakim konstitusi secara mandiri memanggil empat menteri kabinet Jokowi terkait bansos, yang awalnya menjadi permohonan dari pemohon. Dan keempat menteri itu membuktikan bahwa tak terjadi politisasi bansos. Kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01 dan 03, namun malah menguntungkan.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Kartini UGM Sampaikan Seruan Selamatkan Demokrasi

Ujang kemudian menyentil, apakah bila dugaan kecurangan yang terbukti itu akan menggugurkan hasil 96 juta suara pemilih Prabowo-Gibran, yang masuk dalam terbesar dalam sejarah pilpres dunia itu.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x