Ada 14 dari 44 Surat 'Amicus Curiae' yang Dicermati Para Hakim Konstitusi

- 19 April 2024, 19:33 WIB
Pihak Mahkamah Konstitusi telah menerima 44 surat amicus curiae, dengan 14 surat sedang dicermati oleh majelis hakim.
Pihak Mahkamah Konstitusi telah menerima 44 surat amicus curiae, dengan 14 surat sedang dicermati oleh majelis hakim. /mkri.id/

PORTAL JOGJA - Sebanyak 14 surat amicus curiae atau sahabat pengadilan sehubungan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, saat ini sedang dicermati oleh para hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Keempat belas surat tersebut merupakan bagian dari 44 pengajuan sahabat pengajuan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Karena banyaknya pengajuan yang diterima tersebut, maka pihak MK memutuskan mendalami hanya pada pengajuan yang diterima sampai Senin 16 April 2024 pukul 16.00 WIB saja.

"Ini sesuai batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait. Karena kalau dibacakan semua nanti menghambat kelancaran pembahasan perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta pada Jumat 19 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Amicus Curiae Viral Akhir-akhir Ini, Sebenarnya Apa Sih?

Keempat belas amicus curiae itu sebagai berikut.

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lainnya
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung 02 Tidak Gelar Aksi Damai Amicus Curiae Massal di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Fajar juga menyebut bahwa Amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024, tetap akan diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi namun tak masuk dalam surat yang dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Mengenai pengajuan sahabat pengadilan ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari menerangkan bahwa hal itu merupakan sebuah tradisi hukum. Hal tersebut juga bukan konsep formal yang diatur secara ketat di dalam hukum acara pengadilan.

Amicus Curiae ini pun disampaikan oleh pihak yang tidak berkara atau oleh siapa pun baik itu dari kubu yang mendukung pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Ini karena hal pengajuan tersebut hanya merupakan tradisi.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x