96 Juta Suara Pemilih Prabowo-Gibran akan Jadi Pertimbangan Hakim MK Putuskan Perkara PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 09:05 WIB
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani.
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani. /

"Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” katanya kembali.

Mengutip agenda pada laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, bahwa sidang keputusan itu dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah