"Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” katanya kembali.
Mengutip agenda pada laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, bahwa sidang keputusan itu dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.***