PORTAL JOGJA – Beredarnya potongan video ceramah Gus Miftah di beberapa media sosial tentang larangan penggunaan speaker saat tadarus Al Quran pada bulan Ramadhan mendapat tanggapan serius dari Kementerian Agama.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut Gus Miftah asbun dan gagal paham atas surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas kata Anna Hasbie seperti dikutip Portal Jogja dari laman Kementerian Agama pada Senin 11 Maret 2024.
Baca Juga: Tips Kelola Biaya Operasional untuk Keuntungan Driver di Bulan Ramadan
Anna Hasbie mengimbau, Gus Miftah tidak provokatif dan membaca terlebih dulu surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla yang dipermasalahkan tersebut.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata Anna Hasbie tandas.
Dalam potongan video Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut, Gus Miftah mengkritisi larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan dan membandingkan dengan penggunaan speaker dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.