Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Pedoman Penggunaan Speaker di Masjid dan Musalla

- 11 Maret 2024, 16:10 WIB
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. /dok. Kemenag

Lebih jauh Anna Hasbie menyatakan, salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Anna menegaskan, surat edaran itu tidak melarang pengeras suara, namun untuk kenyamanan bersama, cukup menggunakan speaker dalam, bukan speaker luar.

Baca Juga: Pesan Rektor UMY Sikapi Perbedaaan Awal Ramadan: Mari Kita Saling Menghormati

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna Hasbie menegaskan.

Sebenarnya surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musalla ini bukan hal baru. Bahkan sejak tahun 1978 menurut Anna sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara dalam.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” imbuh Anna.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah