PSU Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa, Dapat Perhatian Serius dari Bawaslu

- 5 Maret 2024, 01:20 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /ANTARA / Fath Putra Mulya/

PORTAL JOGJA - Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di Kuala Lumpur yang pada 9 dan 10 Maret 2024 masuk kategori luar biasa. Hal ini disebabkan jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024. Ini mendapat perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa PSU yang akan dilaksanakan di Kuala Lumpur itu hanya dapat dilangsungkan satu kali atau tidak boleh dilakukan pengulangan. Untuk itu, Bawaslu akan memperhatikan semua persiapan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

"Enggak memungkinkan untuk terjadi ada pengulangan PSU. Oleh karena itu, memang ini jadi perhatian yang serius karena proses PSU ini sendiri atas rekomendasi Bawaslu," ucap Lolly di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta pada Senin 5 Maret 2024.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia sedang Ditelusuri Bawaslu

Sampai pernyataan ini dikabarkan oleh ANTARA pada Senin 4 Maret 2024, pihak Badan Pengawas Pemilu belum mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU di Kuala Lumpur. Lembaga tersebut sedang berkoordinasi selalu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ya kita tunggu saja dari KPU karena beberapa hari ke belakang kami sudah melakukan koordinasi untuk memastikan nanti dpt yang akan ikut PSU itu sudah sesuai dengan yang kita sama-sama cermati ya dpt-nya. Jadi tunggu saja, pasti akan segera mungkin KPU menyampaikannya kepada publik," katanya kembali.

Kategori luar biasa seperti yang terjadi di Malaysia ini pernah pula terjadi saat pandemi COVID-19 yang lalu. Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari pada Selasa, 27 Februari 2024 menyebut dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku.

Baca Juga: 5 TPS di Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena 'kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," ucap Hasyim.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x