Diketahui bahwa KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Ini terkait integritas daftar pemilih sehingga akan dilakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.
Hal ini disebabkan dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. Padahal total pemilih yang harus dilakukan coklit sebanyak 490 ribu orang pemilih.
Baca Juga: KPU Disebut Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu juga mendapatkan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang sehingga pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membludak hingga sekitar 50 persen.***