Ahli Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Tak Dapat Batalkan Hasil Pemilu 2024

- 24 Februari 2024, 20:38 WIB
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. /Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/aww./

PORTAL JOGJA - Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digulirkan calon presiden 03 Ganjar Pranowo beberapa saat ini, hanya akan berdampak pada penyelenggara negara namun tak bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu). Ini dikemukakan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Ichsan Anwary .

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” kata Ichsan seperti dikutip Portal Jogja dari ANTARA pada Jumat 23 Februari 2024.

Ichsan menerangkan lebih lanjut bahwa hak angket hanya boleh dilaksanakan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

Baca Juga: Ganjar Tolak Isu Mahfud Tak Dukung Hak Angket yang Digulirkannya

Sementara soal sengketa pemilu merupakan domain Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan salah satunya guna memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

Atau dengan kata lain hak angket hanya berpengaruh kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Baca Juga: Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

Dosen pada Fakultas Hukum ULM ini menjelaskan apabila ada pihak yang ingin mengubah hasil pemilu maka jalan satu-satunya adalah pembuktian secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah. Pembuktian ini dilakukan oleh pihak yang kalah. Ini pun ditempuh menggunakan jalur MK.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x