Soal hak angket yang digulirkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 itu, ahli hukum tata negara ini menilai hal tersebut menyalahi prosedur. Seperti diketahui yang berhak mengusulkan hanya anggota DPR. Namun bila dilihat bahwa ada partai besar yang cukup kuat di DPR RI, bisa jadi ini dapat mempengaruhi supaya anggota DPR RI menggunakan hak angketnya terkait hasil Pemilu 2024.***