Ahli Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Tak Dapat Batalkan Hasil Pemilu 2024

- 24 Februari 2024, 20:38 WIB
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. /Foto: ANTARA/Bayu Pratama S/aww./

Soal hak angket yang digulirkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 itu, ahli hukum tata negara ini menilai hal tersebut menyalahi prosedur. Seperti diketahui yang berhak mengusulkan hanya anggota DPR. Namun bila dilihat bahwa ada partai besar yang cukup kuat di DPR RI, bisa jadi ini dapat mempengaruhi supaya anggota DPR RI menggunakan hak angketnya terkait hasil Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x