Nazaruddin, Mantan Bendahara Partai Demokrat Bebas

- 13 Agustus 2020, 13:14 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin berjalan meninggalkan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020. (Galamedia/Darma Legi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin berjalan meninggalkan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

PORTAL JOGJA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah 9 tahun hukuman penjara. Sebelum bebas murni, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Terpidana kasus korupsi itu bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti jelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Dikutip dari Antara, Nazaruddin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Juni 2020. Nazar mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: Presiden Saksikan Gladi Kotor Upacara HUT 75 Tahun Kemerdekaan RI

Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu.

Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Mahathir Mohammad Buat Partai Pejuang

Selama menjalani hukuman penjara 9 tahun, Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Ia beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriyanti mrnyatakan program CMB Nazaruddin telah usai.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x