Cara dan Syarat dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

- 8 Agustus 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah. /Foto: Instagram @kemnaker/

Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," jelas Erick.

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," papar Erick.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.

"Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19," kata Ida.

"Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Baca Juga: Pantai Goa Cemara di Bantul Ditutup untuk Cari Korban yang Belum Ketemu

2. Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalagunaan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x