PORTAL JOGJA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi cOVID-19.
Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyarasar pada 13,8 pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Berikut info bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah:
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom 2000 Meter 4 Kecamatan Diguyur Abu Vulkanik
1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni
- Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terang dia dalam keterangan resmi.
- Pegawai Non PNS dan Non BUMN