Cara dan Syarat dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

- 8 Agustus 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah. /Foto: Instagram @kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi cOVID-19.

Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyarasar pada 13,8 pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Berikut info bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah:

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom 2000 Meter 4 Kecamatan Diguyur Abu Vulkanik

1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni

- Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terang dia dalam keterangan resmi.

- Pegawai Non PNS dan Non BUMN

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x