Berapa Sih Gaji Guru PPPK, Yuk Kita Cek Disini

- 10 Maret 2023, 05:18 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Bupati Sleman Serahkan Sertifikat Pendidik Kepada 185 Guru

Selain gaji, PPPK guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional.

Itulah informasi gaji dan tunjangan para Guru yang berstatus PPPK saat ini. Bagaimana ? Tertarik menjadi Guru PPPK di Indonesia?***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x