Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Bupati Sleman Serahkan Sertifikat Pendidik Kepada 185 Guru
Selain gaji, PPPK guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional.
Itulah informasi gaji dan tunjangan para Guru yang berstatus PPPK saat ini. Bagaimana ? Tertarik menjadi Guru PPPK di Indonesia?***