Berapa Sih Gaji Guru PPPK, Yuk Kita Cek Disini

- 10 Maret 2023, 05:18 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PORTALJOGJA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini mengumumkan formasi kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru.

Ini adalah salah satu terobosan Pemerintah dalam menyikapi polemik profesi Guru yang masih berstatus Guru Honorer di berbagai sekolah di Indonesia saat ini. Terlebih bagi Guru Honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas dimana sudah mencapai batas usia untuk rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya kepastian alih status menjadi PPPK, paling tidak ini dapat mengurangi masalah status profesi tenaga pendidik ini. Guru-guru Indonesia bisa fokus mengajar para murid tanpa memusingkan lagi status kepegawaiannya.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Resmi Diumumkan, Yuk Cek di SSCASN

Nah, kalian penasaran kan pasti soal berapa gaji PPPK yang statusnya saat ini banyak diharapkan oleh Guru-Guru di Indonesia ini.

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Bupati Sleman Serahkan Sertifikat Pendidik Kepada 185 Guru

Selain gaji, PPPK guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional.

Itulah informasi gaji dan tunjangan para Guru yang berstatus PPPK saat ini. Bagaimana ? Tertarik menjadi Guru PPPK di Indonesia?***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x