Pengumuman PPPK Guru 2022 Resmi Diumumkan, Yuk Cek di SSCASN

- 10 Maret 2023, 05:14 WIB
Ilustrasi ASN PPPK
Ilustrasi ASN PPPK /bkn.go.id

PORTALJOGJA – Pengumuman Hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2022 secara resmi diumumkan pada Kamis (9/3/2023) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman resmi ini dilakukan pada laman resmi rekrutmen ASN yakni sscasn.bkn.go.id dan melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.

“Pengumuman Seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diakses pada laman Kemdikbud dan pengumuman masing-masing instansi ya. Bisa juga dengan login via akun masing-masing pada portal SSACSN. Informasi selengkapnya bisa diakses pada laman Kemdikbud”, tulis keterangan akun resmi Instagram BKN.

Baca Juga: Bupati Sleman Serahkan Sertifikat Pendidik Kepada 185 Guru

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pelaksanaan dan petunjuk teknis seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi pemerintahan daerah tahun 2022 berdasarkan pada Keputusan Menteri Kemdikbud No. 349/P/2022.

Namun pengumuman hasil final seleksi PPPK guru 2022 baru dapt dilakukan pada Kamis (9/3/2023). Hasil final tersebut berlaku bagi pelamar umum, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III, setelah melalui berbagai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan masa sanggah. Sementara untuk kategori pelamar Prioritas 1 (P1) batal mendapatkan penempatan. Hal ini terkait adanya sanggahan oleh pelamar dari kategori tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani yang mengumumkan hasil PPPK Guru.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan,"kata Nunuk dalam surat edaran resmi Kemendikbud

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Sesuai dengan arahan akun @bkngoidofficial, proses pemeriksaan hasil akhir kelulusan tenaga pendidik sistem kontrak atau PPPK dapat dilakukan via portal Kemdikbud serta SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara Badan Kepegawaian Negara). Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melihat hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kemendikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x