PORTALJOGJA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini mengumumkan formasi kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru.
Ini adalah salah satu terobosan Pemerintah dalam menyikapi polemik profesi Guru yang masih berstatus Guru Honorer di berbagai sekolah di Indonesia saat ini. Terlebih bagi Guru Honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas dimana sudah mencapai batas usia untuk rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya kepastian alih status menjadi PPPK, paling tidak ini dapat mengurangi masalah status profesi tenaga pendidik ini. Guru-guru Indonesia bisa fokus mengajar para murid tanpa memusingkan lagi status kepegawaiannya.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Resmi Diumumkan, Yuk Cek di SSCASN
Nah, kalian penasaran kan pasti soal berapa gaji PPPK yang statusnya saat ini banyak diharapkan oleh Guru-Guru di Indonesia ini.
Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600