Pakar Hukum UII Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Tahapan Pemilu Cacat Logika

- 5 Maret 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu)
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) /Freepik/

Baca Juga: Presiden Pesan ke Menpan RB: Birokrasi Harus Lebih Lincah

"Kemudian kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung agar taat kompetensi absolut dan relatif," jelasnya.

Yuiniar menambahkan rekomendasi lainnya, kepada Presiden agar mengawal Pemilu sesuai amanat Konstitusi yakni dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dan kepada masyarakat umum, agar memantau dan mengawal Pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x