Kominfo Percepat Penyusunan Rancangan Perpres Publisher Rights

- 17 Februari 2023, 05:37 WIB
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/02)/
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/02)/ /Dokumentasi Kominfo/

Berdasarkan hasil penjajakan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait, rancangan itu tidak dimungkinkan masuk sebagai bagian dari UU ITE dengan berbagai argumen. Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, menjelang Hari Pers Nasional 2022, Deputi Hukum Sekretariat Kabinet memberikan masukan agar rancangan regulasi menjadi produk hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Menurut Dirjen Usman Kansong, selanjutnya Menkominfo menggelar rapat dengan Dewan Pers dan para konstituen seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan lain-lain.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

 “Pemilihan regulasi dalam bentuk Perpres juga berdasarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak. Hal itu kemudian diajukan Kementerian Kominfo ke Sekretariat Kabinet untuk mendapatkan izin prakarsa,” jelasnya.

 Atas nama Kementerian Kominfo, Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengapresiasi Dewan Pers dan konstituen yang telah memberikan masukan dalam Rancangan Publisher Rights.

 “Ini bagus, ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan rancangan perpres seperti diminta oleh Presiden,” ungkapnya.

 Menurut Dirjen Usman Kansong penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Publisher Rights memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan agar menghasilkan pengaturan yang lebih baik.

 “Karena memang lahirnya rancangan perpres ini membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kolaborasi, persatuan antara teman-teman pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti rancangan perpres yang dihasilkan adalah milik bersama,” tandasnya.***

 

Foto :

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x