Kominfo Percepat Penyusunan Rancangan Perpres Publisher Rights

- 17 Februari 2023, 05:37 WIB
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/02)/
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/02)/ /Dokumentasi Kominfo/

PORTALJOGJA - Presiden Joko Widodo mengarahkan agar Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Publisher Rights segera diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan mengajukan izin prakarsa melalui Kementerian Sekretariat Negara serta pembahasan bersama pemangku kepentingan mengenai materi rancangan Perpres berjudul Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kominfo Bapak Johnny G. Plate meminta pembahasan Rancangan Perpres langsung dimulai saja. Hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 Kementerian Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights,” jelasnya dalam Konferensi Pers mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga: Viu Original The Secret Romantic Guesthouse Segera Tayang, Simak Tanggalnya

Dirjen Usman Kansong menyatakan tim perumus yang dibentuk Kementerian Kominfo telah melakukan pembahasan Rancangan Perpres Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berdasarkan usulan Tim Media Sustainability Dewan Pers.

“Secara garis besar isi rancangan perpres tersebut memuat substansi kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres itu,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil pembahasan bersama ekosistem pers Indonesia, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.

“Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain. Dalam melaksanakan perpres ini ada badannya, ada lembaganya, ada institusinya yang ini juga bentuknya akan kita diskusikan,” tandas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Pemerintah bersama konstituen pers telah membahas rancangan regulasi publisher rights atau hak penerbit sejak tahun 2020. Dirjen Usman Kansong menjelaskan proses pembahasan dan penyusunan berawal dari arahan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanggal 9 Februari 2020. Selanjutnya, Dewan Pers membentuk Tim Media Sustainability yang menghasilkan rancangan regulasi yang diberi judul Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas.

“Pada Oktober 2021, tim media sustainability menyerahkan rancangan regulasi itu kepada Menteri Kominfo. Pada hari itu juga, Menteri Kominfo menyerahkan rancangan regulasi kepada Menkopolhukam untuk dijajaki apakah kemungkinan masuk sebagai bagian revisi Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x