Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri, Kata Refly Harun

- 6 Juli 2020, 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /- Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun.

Kemudian, Pasal 22: "(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar Harga Sepeda Polygon Terbaru Hingga Gempa Blitar Terasa di Jogja

Menurut Refly, Pasal 22 huruf f lah yang membuat Ahok tidak akan pernah bisa diangkat menjadi menteri.

Sebab, syarat menjadi menteri itu tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Dana Terbatas, Sepeda Bekas Bisa jadi Pilihan

"Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," tegas Refly.

Kemudian, Refly juga mempertanyakan apakah kondisi ini adil bagi Komisaris Utama Pertamina tersebut.

Baginya, urusan adil atau tidak adil itu relatif. Tapi perlu diingat bahwa bukan hanya Ahok saja yang jalannya menjadi menteri terbentur karena pasal ini, melainkan semua orang di Indonesia.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja untuk Posisi Content Creator

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x