Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri, Kata Refly Harun

- 6 Juli 2020, 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /- Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun.

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dalam sidang kabinet, lalu terlontar ucapan akan melakukan reshuffle.

Isu reshuffle kabinet Jokowi kemudian merebak di tengah masyarakat. Diiringi nama-nama menteri yang diduga bakal dicopot dan nama-nama bakal calon menteri yang diisukan bakal dimasukkan ke kabinet.

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk yang banyak disebut-sebut di tengah publik.

Baca Juga: Menjadi Reseller, Kenapa TIdak ? Ini Tips-nya

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menduduki posisi Komisaris Utama Pertamina ini diisukan bakal menduduki posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini diduduki Erick Thohir.

Kabar ini sontak mendapat respons dari banyak kalangan. Apalagi Ahok pernah menjadi narapidana ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketika itu, Ahok terjegal oleh kasus penistaan agama yang diakibatkan oleh pidato kontroversialnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca Juga: Bisnis Palugada, Pilihan Ibu Rumah Tangga

Alhasil, Ahok didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama 2 tahun.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x