Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri, Kata Refly Harun

- 6 Juli 2020, 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /- Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun.

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak itu relatif. Jadi, pertama tentu pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, berlaku bagi semua orang. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas," jelasnya.

Ahok, tegas Refly, tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

"Vonisnya bisa 2 tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun. Terasa tidak adil memang, tapi ini berlaku bagi semuanya," tandas Refly.***(Seputartangsel.com/Adhyasta Dirgantara)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x