"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak itu relatif. Jadi, pertama tentu pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, berlaku bagi semua orang. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas," jelasnya.
Ahok, tegas Refly, tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
"Vonisnya bisa 2 tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun. Terasa tidak adil memang, tapi ini berlaku bagi semuanya," tandas Refly.***(Seputartangsel.com/Adhyasta Dirgantara)