Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri, Kata Refly Harun

- 6 Juli 2020, 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /- Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun.

Mengingat rekam jejaknya sebagai narapidana itu, banyak pakar yang menyangsikan Ahok dapat menduduki kursi menteri.

Salah satu yang berpendapat demikian adalah pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Artikel ini telah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: Refly Harun: Sampai Kapan Pun, Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja ini memastikan, Ahok tidak bisa menjadi menteri, apabila dikaitkan dengan Pasal 156a dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kalau saya mengatakan, berdasarkan interpretasi saya terhadap pasal 156a dikaitkan dengan pasal 22 huruf f dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly.

Penegasan Refly itu disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTubenya yang berjudul 'SELAMANYA AHOK TIDAK BISA MENJADI MENTERI. KOK BISA?!!', Minggu 5 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Keuntungannya Kalau Investasi Emas

Refly menjadikan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pendapatnya.

Berikut ini kutipan Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x