PORTAL JOGJA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) di DKI Jakarta dihapus.
“SIKM memang kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2020.
Budi menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum. SIKM hanya diwajibkan bagi penumpang untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Perpanjang Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Seperti diberitakan prfmnews.id, Budi menganggap pemberlakuan SIKM percuma. Pasalnya, SIKM hanya berlaku bagi udara, kereta api, dan bus. Tetapi darat tidak dilakukan.
Seperti diketahui, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang agar dapat melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
SIKM dalam rangka melakukan pengendalian memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Mewujudkan Karya Luar Biasa dari Siswa Sekolah Luar Biasa
Sampai saat ini, DKI Jakarta masih memberlakukan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta.
SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut.