PORTAL JOGJA – Anda warga yang keberatan terhadap nilai tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)? Tenang. Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang pengajuan keringanan PBB hingga Agustus 2020.
Perpanjangan ini mundur dari jadwal semula pada bulan Juni. Wakil Walikota Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan perpanjangan memberi kesempatan kepada wajib pajak.
“Proses pengajuan memerlukan waktu. Persetujuan juga butuh waktu. Penandatangan juga butuh waktu. Karena itu diperpanjang hingga Agustus,” kata Heroe kepada wartawan di Balaikota Timoho, 1 Juli 2020.
Baca Juga: Mewujudkan Karya Luar Biasa dari Siswa Sekolah Luar Biasa
Wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan disarankan secepatnya mengajukan agar semua dokumen bisa diproses dan diverifikasi.
Pemkot Yogyakarta mencatat sebanyak 95 ribu wajib pajak. Banyaknya wajib pajak yang mengajukan keringanan bukan karena faktor wabah pandemi Covid-19.
Tetapi, karena faktor kenaikan pajak. Hingga akhir Juni 2020, tercatat sebanyak 8.459 wajib pajak mengajukan permohonan keringanan.
“Sebelum Covid-19 juga banyak. Setelah pandemi juga banyak. Tidak ada bedanya,” kata Heroe.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jogja Semakin Membumbung
Heroe menyebutkan, dari 95.000 wajib pajak PBB, besar tagihan pajak yang mengalami kenaikan sekitar 31 persen.