Pemkot Yogyakarta Perpanjang Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

- 2 Juli 2020, 07:43 WIB
Warga memperlihatkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Warga memperlihatkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. /(asa)

PORTAL JOGJA – Anda warga yang keberatan terhadap nilai tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)? Tenang.  Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang pengajuan keringanan PBB hingga Agustus 2020.

Perpanjangan ini mundur dari jadwal semula pada bulan Juni. Wakil Walikota Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan perpanjangan memberi kesempatan kepada wajib pajak.

“Proses pengajuan memerlukan waktu. Persetujuan juga butuh waktu. Penandatangan juga butuh waktu. Karena itu diperpanjang hingga Agustus,” kata Heroe kepada wartawan di Balaikota Timoho, 1 Juli 2020.

Baca Juga: Mewujudkan Karya Luar Biasa dari Siswa Sekolah Luar Biasa

Wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan disarankan  secepatnya mengajukan agar semua dokumen bisa diproses dan diverifikasi.

Pemkot Yogyakarta mencatat sebanyak 95 ribu wajib pajak.  Banyaknya wajib pajak yang mengajukan keringanan  bukan karena faktor wabah pandemi Covid-19.

Tetapi,  karena faktor kenaikan pajak. Hingga akhir  Juni 2020, tercatat sebanyak 8.459 wajib pajak  mengajukan permohonan keringanan.

“Sebelum Covid-19 juga banyak. Setelah pandemi juga banyak. Tidak ada bedanya,” kata Heroe.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jogja Semakin Membumbung

Heroe menyebutkan, dari 95.000 wajib pajak PBB, besar tagihan pajak yang mengalami kenaikan sekitar 31 persen.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x