Menhub Beri Catatan kepada Gugus Tugas soal Surat Izin Keluar Masuk di DKI Jakarta

- 2 Juli 2020, 08:18 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

Sehingga syarat kepemilikan SIKM masih berlaku sampai sekarang.

Ketentuan penerbitan SIKM antara laim wajib memiliki hasil tes corona likelihood metric (CLM) dengan status aman bepergian.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jogja Semakin Membumbung

Penerbitan dilakukan satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.  Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).

Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM. (rikfi abdul fahmi/*)

 

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah