Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

PORTAL JOGJA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto  Jumat 19 Agustus 2022 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Seorang Purnawirawan TNI di Lembang Tewas Ditusuk Gara-Gara Ribut Masalah Parkir

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Menurut Andi Rekaman CCTV tersebut, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Tersangka Putri Candrawathi, akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x