PORTAL JOGJA - Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Tim khusus Polri pada Jumat siang 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Seorang Purnawirawan TNI di Lembang Tewas Ditusuk Gara-Gara Ribut Masalah Parkir
Sebelumnya Putri Candrawathi disebut sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J hingga berujung pada aksi tembak menembak dengan Baradha E
Namun akhirnya terungkap bahwa Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.***