Doni Salmanan Datang ke Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Penipuan Investasi Quotex

- 8 Maret 2022, 11:32 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan diancam hukuman 20 tahun penjara. /Instagram/donisalmanan/

PORTAL JOGJA - Setelan Indra Kenz yang dijuluki crazy rich Medan ditetapkan sebagai tersangka, kini crazy rich Bandung, Doni Salmanan juga turut berurusan dengan polisi.

Doni Salmanan datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi.

Adapun dugaan kasus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan ini melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Sehari, Berlaku Juga Bagi Jemaah Umrah

Melansir dari PMJNews, Crazy rich Bandung ini datang dengan didamping tiga kuasa hukumnya. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru.

Ketika tiba ke Bareskrim Polri, Doni Salmanan tidak banyak berkomentar.

Kepada awak media, Ia menuturkan bahwa dirinya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni percaya penyidik akan memproses kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Quotex tersebut dengan sebaik-baiknya dan secara adil.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x