PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024, Usulkan Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode

- 3 Maret 2022, 17:52 WIB
Sekjen PSI Dea Tunggaesti usulkan amndemen UUD 1945 masa jabatan presiden 3 periode
Sekjen PSI Dea Tunggaesti usulkan amndemen UUD 1945 masa jabatan presiden 3 periode /Instagram/deatunggaesti

PORTAL JOGJA - Wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 ditanggapi beragam oleh sejumlah parpol dan politisi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan PSI menolak adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea Tunggaesti seperti dilansir portaljogja.com dari Antara.

Baca Juga: PBB Keluarkan Resolusi dan Catat 227 Warga Sipil Tewas, 525 Terluka di Ukraina

Menurut Dea setelah pemilihan presiden idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Namun akhir-akhir ini muncul polemik terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi, menurut Dea, adalah alasan dirasa tidak urgen.

"Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," kata Dea.

Dea mengatakan pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga, menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.

"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Negara-negara Barat Jatuhkan Sanksi Ekonomi Karena Rusia Lakukan Invasi ke Ukraina

Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.

"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah