"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tukasnya.
Sebagai informasi bagi pembaca, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran berlapis yakni melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***