Doni Salmanan Datang ke Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Penipuan Investasi Quotex

- 8 Maret 2022, 11:32 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang terjerat kasus penipuan diancam hukuman 20 tahun penjara. /Instagram/donisalmanan/

"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tukasnya.

Sebagai informasi bagi pembaca, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran berlapis yakni melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah