Angelina Sondakh Akhiri 10 Tahun Kehidupan di Lapas dan Kembali Berkumpul Bersama Keluarga

- 3 Maret 2022, 10:55 WIB
Momen Haru ANGELINA SONDAKH Bebas dari Penjara, Tangisnya Pecah Saat Bicarakan Lelaki Ini: Saya Menyesal!
Momen Haru ANGELINA SONDAKH Bebas dari Penjara, Tangisnya Pecah Saat Bicarakan Lelaki Ini: Saya Menyesal! /Tangkap Layar YouTube.com/Keema Entertainment

PORTAL JOGJA  - Angelina Sondakh hari ini mengakhiri kehidupannya di Lapas Perempuan Jakarta setelah menjalani masa pidananya selama hampir sepuluh tahun. Kamis 3 Maret 2021 pukul 06.30 WIB hari ini, Angie kembali berkumpul bersama keluarga.

Dilansir dari Antara, mantan Putri Indonesia 2001 yang juga mantan anggota DPR RI tersebut keluar dari penjara dengan status sebagai klien pemasyarakatan karena masih menjalani program cuti menjelang bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengungkapkan, Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakannya.

Baca Juga: Jepang Bakal Tampung Pengungsi Ukraina, Puluhan Pria Daftar Jadi Sukarelawan Lawan Rusia

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Rika Aprianti melalui keterangan tertulis seperti dikutip Portal Jogja dari Antara.

Rika Aprianti mengungkapkan, selama menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan, Angelina Patricia Pinkan Sondakh selain berstatus sebagai klien pemasyarakatan, juga harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan sudah dibayar.

Baca Juga: Oposisi India Desak PM Narendra Modi Kutuk Invasi Rusia ke Ukraina, Takut Hubungan Dekat Terganggu

Selain itu Angelina juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah