Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Sehari, Berlaku Juga Bagi Jemaah Umrah

- 7 Maret 2022, 20:12 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah pangkas masa karantina menjadi sehari.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah pangkas masa karantina menjadi sehari. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA – Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Mulai 8 Maret 2022 besok, masa karantina bagi PPLN cukup sehari.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya pada Keterangan Pers secara daring terkait Evaluasi PPKM pada Senin, 7 Maret 2022 hari ini. Menurut Menko Airlangka, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Jemaah umrah.

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Rusia-Ukraina Gencatan Senjata, Evakuasi Warga Sipil untuk Koridor Kemanusiaan di Sejumlah Kota Termasuk Kiev

Lebih lanjut Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, jika ditemukan jamaah umrah maupun PPLN positif Covid-19, maka akan langsung dilakukan isolasi.

Sejauh ini, jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, terdapat kasus positif Covid-19 rata-rata sebesar 47 persen.

Terkait aturan karantina bagi Jemaah umrah, pemerintah Arab Saudi sendiri kini telah mencabut kewajiban karantina dan PCR bagi jemaah umrah.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebelumnya menyatakan, dengan penghapusan kewajiban PCR dan karantina oleh pemerintah Arab Saudi, maka membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan umrah di Indonesia. 

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Serukan Rusia dengan Ukraina Lakukan Gencatan Senjata Segera Berunding

“Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman seperti dikutip laman Kemenag.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah